Langgur,Liputan Sebelas.co.id – Berdasarkan surat edaran Nomor 27 Tahun 2024 tentang persiapan penetapan Daftar Pemilih Sementara (DPS) pemilihan tahun 2024 maka penyusunan DPS didahului dengan penyusunan Daftar Pemilih Hasil Pemutakhiran di tingkat PPS dan PPK berdasarkan hasil pencocokan dan penelitian yang telah dilakukan oleh Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih) selama sebulan penuh sejak 24 Juni 2024 hingga 24 Juli 2024 sebagai bahan untuk menyusun Daftar Pemilih Hasil Pemutakhiran.


Penjelasan tersebut disampaikan Komisioner KPU Maluku Tenggara Divisi Perencanaan, Data & Informasi Assujudiyah Arif Hanubun Kepada Media ini saat diwawancarai via Ponsel Rabu 07 Agustus 2024. Hanubun menjelaskan bahwa sesuai PKPU Nomor 7 dan PKPU Nomor 2 bahwa Pleno Pemutakhiran Data Pemilih Sementara dimulai pada Tanggal 09 – 11 Agustus 2024, namun hingga kini Pihaknya baru selesai membersihkan Data pemilih Ganda serta pembersihan Data Pemilih antar Kabupaten dan antar Provinsi sehingga dirinya akan berupaya agar pada Tanggal tersebut sudah dapat digelar Pleno Tingkat KPU Maluku Tenggara ujar Hanubun.

Untuk saat ini Rapat Pleno terkait Perbaikan Data Pemilih Hasil Pencoklitan di tingkat Ohoi dan Kecamatan sudah 99 Rampung, dan saat ini tengah berlangsung Pleno Perbaikan Data Pemilih Tingkat PPK di Kecamatan Kei Besar Utara Barat yang dihadiri oleh unsur Pengawas Kecamatan, Perwakilan Pasangan Calon dan PPS Se Kecamatan Kei Besar Utara Barat.

Saat ini Rapat Pleno Rekapitulasi Daftar Pemilih Hasil Pemutakhiran Tingkat Kecamatan se Kabupaten Maluku Tenggara telah selesai di 10 Kecamatan dan hari PPK Kei Besar Utara Barat juga akan Merampungkan sehingga Hanubun Optimis Rapat Pleno Terbuka tingkat KPU Maluku Tenggara dapat digelar sesuai Jadwal.