Bandar Lampung,Liputan sebelas.co.id – Menteri Agama Republik Indonesia telah mengeluarkan Keputusan Nomor 450 Tahun 2024 yang menjadi pedoman baru dalam implementasi Kurikulum pada Tahun Ajaran 2024 – 2025 dilingkup Kemenag RI.Acara peluncuran ini digelar di Pelataran Madrasah Aliyah Negeri Insan Cendekia Lampung Timur pada Selasa 09 Juli 2024 dan dihadiri oleh Tokoh penting Dunia Pendidikan Islam. Peluncuran Keputusan Menteri Agama Nomor 450 ini diharapkan bisa menjadi fondasi bagi kurikulum nasional yang lebih adaptif di era distrupsi saat ini.

Keputusan ini secara resmi mencabut Keputusan Menteri Agama Nomor 347 Tahun 2022 tentang Pedoman Implementasi Kurikulum Merdeka pada Madrasah. Lingkup Keputusan Menteri Agama yang baru ini mencakup pedoman implementasi kurikulum pada:Madrasah Ibtidaiyah (MI)Madrasah Tsanawiyah (MTs)Madrasah Aliyah (MA)Madrasah Aliyah Kejuruan (MAK)Dengan pencabutan Keputusan Menteri Agama Nomor 347 Tahun 2022, Kurikulum Merdeka yang sebelumnya diimplementasikan pada Madrasah dinyatakan Tidak lagi Berlaku. Sebagai gantinya, semua Madrasah harus mengacu pada pedoman yang ditetapkan dalam Keputusan Menteri Agama Nomor 450 Tahun 2024 ini. Untuk itu kepada Para guru dan Siswa perlu beradaptasi dengan Pedoman baru ini agar Proses Belajar Mengajar dapat berjalan lancar dan efektif.