Ambon,Liputan Sebelas.co.id – Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan Provinsi Maluku serta Yayasan PGRI maluku akhirnya mencapai Kesepakatan Bersama Komisi IV DPRD Provinsi Maluku terkait penarikan 715 Guru ASN pada Sekolah Swasta baik SMA maupun SMK untuk ditempatkan pada Sekolah Negeri.
Kesepakatan tersebut dicapai dalam Rapat Bersama di Ruang Rapat Komisi IV DPRD Provinsi Maluku Karang Panjang Ambon Kamis 18 Juli 2204. Komisi IV DPRD Maluku lewat Ketua Komisi Samson Atapary menyepakati pengalihan 715 guru berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN) jenjang SMA-SMK dari setiap Sekolah Swasta untuk bertugas di Sekolah Pemerintah ditargetkan berakhir pada Desember 2024.
Penarikan guru ASN setingkat SMA-SMK dari swasta untuk ditempatkan ke Sekolah Pemerintah berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara.Menurut Samson Atapary, kalau masalah administrasi telah disepakati 715 guru ASN itu untuk sementara masih tetap melaksanakan tugas mengajar di Sekolah Swasta sampai akhir Desember 2024.Kebijakan ini diambil dalam keputusan rapat bersama sambil menunggu adanya Rekrutmen Guru Baru dari Sekolah Swasta untuk mengisi kekurangan tenaga Guru mereka.
Upaya ini dilakukan agar kinerja Guru tersebut tetap dihitung oleh Kementerian Pendidikan.“Kebijakan ini sudah mulai diimplementasikan Bulan ini karena ini menyangkut masalah administrasi, sebab kalau tidak dilakukan maka kinerja mereka tidak dihitung oleh Kementerian karena tidak masuk di Dapodik.”Komisi IV juga berharap pengalihan Guru ASN ini dalam penempatannya tidak hanya bertumpuk di Kota Ambon dan mengabaikan Daerah lain yang masuk Kategori 3T seperti Kabupaten Maluku Barat Daya, Kabupaten Kepulauan Tanimbar, serta Kabupaten Kepulauan Aru tutup Atapary.