PJ Kepo Fiditan: Gaji Kepala Desa & Perangkat Desa Sesuai UU Nomor 3 Tahun 2024 Tentang Desa

Tual,Liputan Sebelas.co.id – Pada tanggal 25 April 2024 lalu, Presiden Joko Widodo menandatangani Undang-Undang (UU) Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa. UU ini mengatur berbagai hal terkait dengan Desa, termasuk masa jabatan, syarat, tugas, hak, dan kewajiban Kepala Desa dan Perangkat Desa lainnya, seperti Kepala Dusun dan RT/RW.

Salah satu hal yang menarik dari UU ini adalah mengenai gaji atau penghasilan tetap yang diterima oleh Kepala Desa dan Perangkat Desa lainnya. Salah Satu Kepala Ohoi di Fiditan Kecamatan Dullah Utara Kota Tual, Sayuti Raharusun Kepada Media ini Senin 08 Juli 2024 katakan, Sesuai UU Desa Nomor 3 2024,Pasal 81 ayat 2 (a) Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas PP Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan UU Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa, Maka Besaran Gaji dari Kepala Desa, Sekretaris Desa serta Perangkat Desa Lainnya telah ditetapkan sebagai berikut:

Kepala Desa: Minimal Rp2.426.640,00 per Bulan, atau setara dengan 120% dari gaji pokok Pegawai Negeri Sipil (PNS) golongan ruang II/a.

Sekretaris Desa: Minimal Rp2.224.420,00 per Bulan, atau setara dengan 110% dari gaji pokok PNS golongan ruang II/a.

Perangkat Desa Lainnya: Minimal Rp2.022.200,00 per Bulan, atau setara dengan 100% dari gaji pokok PNS golongan ruang II/a. Perangkat Desa lainnya menurut UU ini mencakup Kepala Dusun, RT/RW, Bendahara, dan sebagainya. Sesuai UU Nomor 3 Tahun 2024 ini maka Gaji terbaru Kepala Dusun dan RT/RW adalah minimal Rp2.022.200,00 per bulan.

Penghasilan tetap ini dianggarkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) yang bersumber dari Anggaran Dana Desa (ADD) atau sumber lain dalam APBDes selain Dana Desa. Selain gaji, UU Desa Nomor 3 Tahun 2024 juga mengatur mengenai tugas dan tanggung jawab Kepala Dusun dan RT/RW sebagai Perangkat Desa.

Berikut ini adalah tugas-tugas mereka sesuai dengan UU tersebut:

– Kepala Dusun, Bertanggung jawab kepada Kepala Desa dalam melaksanakan urusan pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan di wilayah Dusun. Kepala Dusun juga berperan sebagai penghubung antara masyarakat Dusun dengan Pemerintah Desa, serta membantu Kepala Desa dalam mengkoordinasikan, mengawasi, dan mengevaluasi pelaksanaan kegiatan Desa di wilayah Dusun.

– RT/RW, Bertanggung jawab kepada Kepala Dusun dalam melaksanakan urusan pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan di wilayahnya. RT/RW juga berperan sebagai penghubung antara masyarakat dengan Pemerintah Dusun, serta membantu Kepala Dusun dalam mengkoordinasikan, mengawasi, dan mengevaluasi pelaksanaan kegiatan Desa di wilayah RT/RW setempat.

One thought on “PJ Kepo Fiditan: Gaji Kepala Desa & Perangkat Desa Sesuai UU Nomor 3 Tahun 2024 Tentang Desa

  1. Bagai mana kalau yg terjadi di lapangan tidak sesuai di tetapkan gaji 2.022.000 ternyata gaji nya 800.000 apakah kpala dusun dan rt berhak untuk menuntut gaji nya tersebut,,

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *