Usai Launching PIT Di Kota Tual KKP Akan Tingkatkan Sarana & Prasarana Pelabuhan Perikanan Di Kota Tual

Tual,LiputanSebelas.co.id – Mulai sekarang KKP akan memperbaiki tata kelola perizinan dan dokumen kapal. Hal ini tercermin dari semakin banyaknya kapal yang terkelola oleh KKP. Penjelasan tersebut disampaikan Direktur Perizinan dan Kenelayanan Ditjen Perikanan Tangkap Kementrian Kelautan dan Perikanan Ukon Ahmad Furqon kepada awak media disela sela kunjungan Menteri Kelautan dan Perikanan RI Sakti Wahyu Trenggono di Pelabuhan Perikanan Nusantara Tual Minggu 02 Juni 2024.

Selain Dukungan untuk Efektifitas Penangkapan Ikan Terukur pihaknya juga menyiapkan berbagai sarana dan prasarana, Di antaranya: Pembangunan/Rehab Kantor Pelayanan Kesyahbandaran dan PNBP Pasca Produksi, Penyediaan Jembatan Timbang, serta Paket Instalasi CCTV di berbagai Pelabuhan Pangkalan.Disamping itu, pihaknya juga telah melakukan penguatan SDM dan Teknologi Digital guna melakukan monitoring pengawasan ujar Ukon.

Terkait pola pengawasan terhadap kebijakan penangkapan ikan terukur, Ukon menjelaskan bahwa pengawasan akan dilakukan mulai dari proses keberangkatan (before fishing), penangkapan ikan (while fishing) dan kedatangan kapal perikanan (after fishing), sampai dengan pengawasan hilirisasi (post landing). “Hasil Survei mayoritas responden memiliki pemahaman yang baik bahwa PIT dianggap penting dan mayoritas responden juga bersedia menjalankan kebijakan tersebut,” ungkap Ukon.

Sebelumnya, Menteri KP Sakti Wahyu Trenggono meminta agar petugas di pelabuhan perikanan dapat menjadi garda terdepan pelaksanaan penangkapan ikan terukur.Inovasi dan digitalisasi juga terus dilakukan sehingga kualitas pelayanan bisa lebih maksimal dan pertumbuhan ekonomi turut meningkat. Seperti diketahui Pelaksanaan PIT diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) nomor 11 tahun 2023 tentang Penangkapan Ikan Terukur.

Salah satu poin dalam aturan tersebut yaitu mengatur tentang Zonasi. Para pelaku usaha perikanan hanya boleh menangkap dan membawa ikan di zonasi yang telah ditentukan. Sehingga tidak ada lagi penangkapan ikan di luar Pulau Jawa dan kembali membawanya ke Pulau Jawa. Dalam implementasinya, penangkapan ikan terukur akan didukung dengan sarana, prasarana dan pengawasan yang optimal. Sejak Tahun lalu Kementerian Kelautan dan Perikanan melakukan penghitungan kuota penangkapan ikan di setiap zona penangkapan ikan terukur sebagai bagian dari proses penyusunan peraturan pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2023 tentang Penangkapan Ikan Terukur (PIT).Besaran kuota disusun atas data dan proses yang kredibel, penerapan kuota yang proporsional terkait komposisi upaya tangkap dan kapasitasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *