Penjelasan Komisioner KPU Provinsi Maluku Terkait Pelaksanaan Bimtek Tentang Penggunaan Aplikasi E-Coklit Kepada PPK & PPS Se Maluku Tenggara

Langgur,Liputan sebelas.co.id – Kegiatan Coklit oleh Pantarlih yang saat ini sementara berlangsung secara serentak di Seluruh Indonesia membutuhkan SDM yang mumpuni dalam pengetahuan IT maupun Pemahaman dasar terhadap Kepemiluan. Sementara dalam pelaksanaannya, Pantarlih juga perlu ada koordinasi bersama rukun tetangga (RT), rukun warga (RW) atau sebutan lainnya terkait kegiatan coklit.

Penjelasan tersebut disampaikan Komisioner KPU Provinsi Maluku, Engelbertus Dumatubun saat membuka secara Resmi Kegiatan Bimbingan Teknis Penggunaan Aplikasi E-Coklit Kepada para Peserta yang terdiri dari PPS dan PPK Se Kabupaten Maluku Tenggara yang dipusatkan di Lantai 2 Kimson Centre Langgur Selasa 25 Juni 2024. Dumatubun melanjutkan, bahwa Sesuai Keputusan KPU Nomor 638 Tahun 2024 tentang Pedoman Teknis Pembentukan Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota, masa kerja Pantarlih sekitar satu bulan, yakni mulai 24 Juni 2024 hingga 25 Juli 2024. Dengan kata lain, coklit untuk Pilkada Tahun ini dilakukan mulai dari 24 Juni 2024 sampai 25 Juli 2024.

Adapun dalam kegiatan coklit Pilkada 2024 yang saat ini sementara dilakukan oleh Pantarlih adalah sebagai berikut:

Mencatat Pemilih yang telah memenuhi syarat, tetapi belum terdaftar dalam daftar Pemilih menggunakan formulir Model A.A-KWK (Daftar Pemilih Baru).

Memperbaiki data Pemilih apabila terdapat kesalahan.

Mencoret Pemilih yang telah meninggal.

Mencoret Pemilih yang telah pindah domisili ke Daerah lain.

Mencoret Pemilih yang telah berubah status dari status sipil menjadi status anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI) atau Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).

Mencoret Pemilih yang belum genap berumur 17 (tujuh belas) Tahun dan belum kawin/menikah pada hari pemungutan suara.

Mencoret data Pemilih yang telah dipastikan tidak ada keberadaannya.

Mencoret Pemilih yang terganggu jiwa/ingatannya berdasarkan surat keterangan dokter.

Mencoret Pemilih yang sedang dicabut hak pilihnya berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.

Mencatat keterangan Pemilih berkebutuhan khusus pada kolom jenis disabilitas.

Mencoret Pemilih, yang berdasarkan identitas kependudukan bukan merupakan penduduk pada Daerah yang menyelenggarakan Pemilihan.

Berdasarkan Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2022 Pasal 49, Pantarlih dalam Pilkada 2024 memiliki tugas sebagai berikut:

Membantu KPU Kabupaten/Kota, PPK, dan PPS dalam melakukan penyusunan daftar pemilih dan pemutakhiran data pemilih.

Melaksanakan pencocokan dan penelitian data pemilih.

Memberikan tanda bukti terdaftar kepada pemilih.

Menyampaikan hasil pencocokan dan penelitian kepada PPS.

Melaksanakan tugas lain yang diberikan KPU RI, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK, dan PPS sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Kewajiban Pantarlih Pilkada 2024

Pada pasal yang sama, Pantarlih juga Berkewajiban: Melakukan koordinasi dalam membantu PPS untuk menyusun daftar pemilih hasil pemutakhiran.

Menyusun dan menyampaikan laporan pelaksanaan pencocokan dan penelitian kepada PPS.

Untuk itu Kepada Peserta Bimtek, Dumatubun meminta agar dalam pelaksanaannya di lapangan nanti setiap anggota PPK dan PPS dapat bersinergi dengan unsur terkait untuk memastikan bahwa Data pemilih sudah sesuai dengan Aplikasi E-Coklit. Tentunya setiap anggota PPK maupun PPS harus tetap berpedoman pada Peraturan KPU tanpa kecuali tutup Dumatubun.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *