KPUD Malra Gelar Rakor Pembentukan Pantarlih Pilkada Serentak Gubernur – Wagub Maluku Dan Bupati – Wabup Maluku Tenggara Tahun 2024

Langgur, Liputan sebelas.co.id – Menjelang Pilkada pada 27 November 2024 mendatang, Panitia Pemungutan Suara (PPS) mulai melakukan perekrutan Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih). Sesuai Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2022, dijelaskan bahwa Pantarlih merupakan salah satu anggota Badan Adhoc yang diangkat oleh PPS atas nama KPU Kabupaten/Kota.

Nantinya Pantarlih akan melakukan pendaftaran dan pemutakhiran data pemilih pada Pemilihan Gubernur – Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati. Penjelasan tersebut disampaikan Ketua KPUD Maluku Tenggara, Basuki Rahmat Oat saat Membuka Kegiatan Rapat Koordinasi Pembentukan Petugas Pemutakhiran Data Pemilih( Pantarlih ) Untuk Pemilihan Gubernur & Wakil Gubernur Maluku serta Bupati & Wakil Bupati Maluku Tenggara Tahun 2024 yang dipusatkan di Lantai 2 Kimson Centre Aurelia Hotel Langgur Rabu 12 Juni 2024.

Rakor tersebut diikuti oleh 55 anggota PPK, serta 192 Anggota PPS se Kabupaten Maluku Tenggara. Kegiatan Rapat Koordinasi ini juga dihadiri oleh Komisioner KPUD Malra, Assujudiyah Arif Hanubun serta Sekretaris KPUD Malra, Johosua Putnarubun. Dalam arahan nya Basuki Rahmat Oat katakan tugas setiap anggota PPS dalam Pilkada Serentak Tahun ini adalah membuka lowongan kepada semua warga masyarakat yang ingin menjadi petugas Pantarlih.

Pada Pilkada Tahun ini ada pengurangan 50% jumlah TPS atau tidak sama dengan PILPRES dan PILEG yang Baru saja usai, walaupun begitu jumlah petugas Pantarlih tetap sama yaitu 1 TPS ada 2 Anggota Pantarlih dan anggota Pantarlih harus berlokasi di TPS tersebut, Kemudian Seleksi penerimaan Pantarlih dilaksanakan secara terbuka dengan memperhatikan Kompetensi, Kapasitas, Integritas, dan Kemandirian calon Pantarlih. Sesuai Keputusan KPU Nomor 475 Tahun 2024,Penerimaan Pendaftaran Calon Pantarlih selanjutnya dilakukan Penelitian Administrasi Calon Pantarlih, setelah itu akan diumumkan Hasil Seleksi Calon Pantarlih.

Tahapan berikutnya Kita akan masuk pada Pemetaan TPS, Penetapan Nama Hasil Seleksi Pantarlih, dan terakhir adalah Pelantikan Pantarlih. Adapun masa Kerja Pantarlih Pilkada 2024 adalah 24 Juni hingga 25 Juli 2024. Ketua KPUD Malra yang akrab disapa Bung Wawan ini selanjutnya mengingatkan para Peserta Rakor untuk tidak main main dalam seleksi Pantarlih untuk Pilkada Serentak 2024. Biasakanlah untuk merujuk kepada semua Peraturan KPU, jangan lagi ada istilah adik, Kakak atau Kerabat lantas diakomodir yang ternyata Tidak Dapat Bekerja dengan Baik.

Menurut Bung Wawan, sebaiknya Para Petugas PPS memprioritaskan masyarakat yang sudah berpengalaman dalam Kepemiluan, dan lebih bagus lagi kalau Sarjana sehingga lebih mudah memahami tugas Pendataan. Ketua KPUD Malra Dua Periode ini sekali lagi menekankan bahwa PPS sebaiknya bertugas sesuai dengan apa yang sudah dikatakan diatas dan Dilarang Keras membuat Gerakan Tambahan seperti melakukan Wawancara kepada Calon Anggota Pantarlih, untuk itu Dirinya mengharapkan agar anggota PPK yang tersebar di 11 Kecamatan ini betul betul mengawasi dan memastikan Pelaksanaan seleksi calon anggota Pantarlih Pilkada serentak 2024 berjalan sesuai peraturan perundang undangan yang berlaku.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *