Ambon,Liputan Sebelas.co.id – Ketika Pandemi Covid-19 melanda Belahan Dunia awal Tahun 2020, Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah bergerak cepat untuk mengatasi penyebaran virus mematikan itu. Ketiadaan anggaran penanganan corona membuat Pemerintah Pusat melalui Kementerian Dalam Negeri kala itu bertindak cepat dengan mengeluarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 20 Tahun 2020. Permendagri itu tentang Percepatan Penanganan Corona Virus Disease (Covid) 2019 di Lingkungan Pemerintah Daerah sehingga terjadi Recofusing Anggaran pada masing masing SKPD di seluruh Indonesia.
Khusus untuk Kabupaten Maluku Tenggara, ada Dua Dinas yang hingga kini menjadi Buah Bibir masyarakat yakni Dinas Kesehatan serta Dinas Sosial. Penggunaan anggaran pada Dinas Kesehatan Maluku Tenggara pada pos belanja terdapat Kejanggalan berupa duplikasi pertanggung jawaban oleh Badan Keuangan Pemkab Malra sebesar Rp 3 miliar lebih. Berikut, program atau kegiatan rutin tidak dijalankan, walaupun anggaran telah dicairkan. Lalu, pembayaran Jamkesda dan BPJS bagi warga miskin terindikasi fiktif. Demikian juga penggunaan anggaran pada Dinas Sosial.
Pada Tahun anggaran 2020, Dinas Sosial Maluku Tenggara Kecipratan Anggaran Corona sebesar Rp 76 miliar lebih. Anggaran itu dikucurkan Kementerian Sosial senilai Rp 71 miliar dan APBD Provinsi Maluku Rp 1,4 miliar serta APBD Malra Rp 3,9 miliar.Anggaran yang diperoleh digunakan diantaranya untuk jaring pengaman sosial, meliputi penanganan kesehatan, pengamanan dampak ekonomi akibat wabah Covid-19. Sedangkan kucuran Anggaran dari Kementerian Sosial digunakan untuk bantuan sosial berupa Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT.). Kepala Dinas Sosial Kabupaten Maluku Tenggara Hendrikus Watratan justru Pingsan Saat diperiksa tim penyidik Direktorat Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Maluku, Hendrikus Watratan dikabarkan pingsan diruangan penyidik ketika sedang berlangsung Pemeriksaan terhadap Dirinya.
Watratan diperiksa berkaitan dengan kasus dugaan Korupsi anggaran Covid-19 di Pemkab Maluku Tenggara Tahun anggaran 2020. Dia diperiksa selama dua hari di kantor Ditreskrimsus, kawasan Batu Meja kota Ambon, Rabu dan Kamis 13/6/2024. Pemeriksaan pertama pada hari Rabu berjalan lancar. Namun pada pemeriksaan Kedua Hari Kamis, Watratan Justru Pingsan. Dia sempat menjawab sejumlah pertanyaan penyidik . Namun di tengah pemeriksaan di ruangan Tim penyidik tubuhnya sempoyongan dan Jatuh Tidak sadarkan diri. Belum diketahui penyebab Watratan pingsan selama hampir satu jam pada Kamis sore. Kondisi tubuhnya lemah, penyidik akhirnya menghentikan pemeriksaan terhadap Watratan. Awalnya Tim penyidik direncanakan memeriksa Watratan selama tiga hari hingga Jumat 14 Juni 2024 akan Tetapi pemeriksaan terpaksa ditunda. Watratan meminta dijadwal ulang karena sakit.

Pekan kemarin, Sebelumnya Tim penyidik Ditreskrimsus juga telah meminta keterangan mantan Kepala Dinas Kesehatan Maluku Tenggara, Dr Katrinje Notanubun pada Selasa 11 Juni 2024. Notanubun dicecar pertanyaan seputar penggunaan anggaran Covid-19 tahun anggaran 2020. Dari Pemeriksaan terhadap Watratan dan Notanubun, tim penyidik menemukan sejumlah fakta yang menguatkan dugaan tindak pidana korupsi serta terindikasi merugikan Kerugian Negara.