Langgur,Liputan Sebelas. co.id – Bertempat di Aula Kantor Bupati Senin 06 Mei 2024, Staf Ahli Bupati Bidang Kemasyarakatan dan SDM, Nurjanah Yunus, SE, MM, M.Si mewakili Penjabat Bupati Maluku Tenggara secara resmi membuka kegiatan Kajian Lingkungan Hidup Strategis Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Kabupaten Maluku Tenggara Tahun 2024, yang merupakan Kerjasama dengan Pusat Studi Lingkungan Hidup Universitas Gadjah Mada.

Hadir pada kegiatan tersebut, Staf Ahli Bupati Bidang Perekonomian, Keuangan dan Pembangunan, Asisten Pemerintahan dan Kesra, Nara sumber juga sebagai Ketua Tim KLHS RPJPD, Sekretaris Dinas, Para Kepala Bidang dan Peserta. Dalam sambutannya Nurjana Yunus Katakan, Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) adalah kajian yang harus dilakukan Pemerintah Daerah sebelum memberikan izin pengelolaan lahan maupun hutan.

Hal ini sesuai UU No 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Pembuatan KLHS ditujukan untuk memastikan penerapan prinsip pembangunan berkelanjutan dalam pembangunan suatu wilayah, serta penyusunan kebijakan dan program pemerintah.Menurut undang-undang tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, KLHS harus dilakukan dalam penyusunan dan evaluasi rencana tata ruang wilayah, rencana pembangunan jangka menengah dan panjang, kebijakan dan program yang berpotensi menimbulkan dampak dan atau risiko terhadap lingkungan hidup.

Mekanisme pelaksanaan KLHS meliputi pengkajian pengaruh kebijakan, rencana, dan program terhadap kondisi lingkungan hidup di suatu wilayah, perumusan alternatif penyempurnaan kebijakan dan program serta rekomendasi perbaikan untuk pengambilan keputusan kebijakan dan program yang mengintegrasikan prinsip pembangunan berkelanjutan. KLHS sendiri menurut ketentuan harus memuat kajian mengenai kapasitas daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup untuk pembangunan; perkiraan mengenai dampak dan risiko terhadap lingkungan hidup.

Memasuki RPJPD Tahun 2024 ini Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) kita jadikan sebagi salah satu instrumen untuk memastikan bahwa prinsip Pembangunan Berkelanjutan di Maluku Tenggara telah menjadi dasar dan terintegrasi dalam pembangunan suatu wilayah, yang mampu memberikan rekomendasi pertimbangan lingkungan pada tingkatan pengambilan keputusan yang bersifat strategis, yakni pada arah kebijakan, rencana dan program pembangunan di masa yang akan datang.