Ambon,LiputanSebelas.co.id -Menanggapi Pernyataan Wakil Ketua Komisi IV DPRD Maluku Rovik Akbar Afifudin yang Ramai diberitakan oleh Media Online pada Hari Jumat 12 April 2024, Sambil tersenyum Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Maluku Dr. Ir. Insun Sangadji, menjelaskan bahwa terkait dengan pelaksanaan Fit and Propert Tes Kepada seluruh Kepala SMA, SMK dan SLB se Maluku yang dilaksanakan oleh Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Maluku susah sesuai dengan mekanisme. Kami tidak bertentangan dengan surat Dirjen Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah.
Menurut Sangadji, pelaksanaan Fit and Propert Tes oleh Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Maluku sudah terlebih dahulu dikomunikasikan dengan pihak Kemendikbudristek dan telah mendapat persetujuan pelaksanaan Fit and Propert test dimaksud, sebab seleksi pengangkatan Kepala Sekolah adalah kewenangan Pemerintah Daerah,” ujar Sangadji dalam rilis yang diterima media ini di Ambon Rabu 17 April 2024.
Sangadji melanjutkan, antara pelaksanaan Fit dan Propert Test dengan Surat Dirjen Pendidikan Anak dan Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah Kemendikbud Nomor : 2579/C/PR/04.01/2024 memang Tidak bertentangan, namun memiliki konteks yang berbeda. Dimana pelaksanaan Fit and Propert Test bertujuan untuk mengukur kompetensi yang dimiliki oleh para Kepala Sekolah atau calon Kepala Sekolah sebagai jaminan bahwa Kepala Sekolah atau calon Kepala Sekolah tersebut dapat meningkatkan Mutu Satuan Pendidikan yang kelak akan dipimpinnya dengan terlebih dahulu memperhatikan seluruh persyaratan menjadi Kepala Sekolah, termasuk diantaranya berasal dari Guru Penggerak atau memiliki Sertifikat Calon Kepala Sekolah ( SCKS ).
Selanjutnya pada sisi lain Fit dan Propert Test akan digunakan sebagai bahan rujukan dalam menjamin objektifitas Rekomendasi Dewan Pendidikan kepada calon Kepala Sekolah sesuai amanat Permendikbudristek Nomor 40 Tahun 2021 tentang Pengangkatan Guru sebagai Kepala Sekolah. Surat dari Dirjen Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah Kemendikbudristek Nomor 2579 CPR 04.01/2024 hanya berisi pendataan dan pemutakhiran data Pengangkatan Kepala Sekolah melalui Managemen Dapodik yang telah berakhir pada tanggal 31 Maret 2024 dan itu telah kami lakukan,” ujar Sangadji.
Selanjutnya jika ada kebijakan Pemerintah Daerah dalam hal pengangkatan Kepala Sekolah yang baru, maka Dinas Pendidikan dan Kebudayaan tinggal melakukan pembaharuan Data Pengangkatan Kepala Sekolah Negeri melalui sistem Pengangkatan Kepala Sekolah. Hal ini sesuai dengan amanat poin 3a Surat Dirjen Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah dimaksud Jadi tidak ada masalah tutup Sangadji.