Ambon,LiputanSebelas.co.id – Wakil Ketua Komisi IV DPRD Maluku Rovik Akbar Afifudin mengatakan proses seleksi dan pengangkatan kepala sekolah (Kepsek) Negeri yang diselenggarakan oleh Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Maluku harus segera dihentikan. Penegasan tersebut disampaikan Rovik saat Konferensi Pers bersama sejumlah Wartawan di Ambon, Kamis 11 April 2024.
Menurut Rovik, Surat Edaran Mendikbudristek Nomor: 2579/C/PR.04.01/2024 sudah Benar dan Wajib untuk ditaati oleh PLT Kepala Dinas Dikbud Maluku. Rovik mengatakan pelaksanaan uji kelayakan dan kepatutan yang diselenggarakan Disdikbud Maluku saat ini untuk Kepala Sekolah Negeri juga didasarkan atas informasi masyarakat tentang Kepala Sekolah yang bermasalah, namun bila tetap dipaksakan tentunya melanggar undang-undang.
Kalau uji kelayakan dan kepatutan tetap dipaksakan maka Kepala Sekolah Negeri yang baru diangkat Tidak terdaftar di Dapodik karena baik Disdikbud Provinsi Maluku maupun Dinas Dikbud pada 11 Kabupaten dan Kota belum memasukkan atau memuat data dalam Dapodik, dan itu malahan sudah ditutup,” ujarnya. Berikut isi Edaran Mendikbudristek :
Dalam rangka mendukung upaya peningkatan kepemimpinan pembelajaran dan kualitas pembelajaran yang berpusat pada peserta didik, Kementerian Pendidikan,Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) telah meluncurkan Sistem Pengangkatan Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah pada tanggal 20 Juli 2023, yang diharapkan dapat membantu mengakselerasi implementasi proses bisnis penugasan/pengangkatan guru sebagai Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah.
1. Dari total 552 Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota/ dan Provinsi, masih terdapat 241Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota/dan Provinsi yang belum melakukan login pada Sistem Pengangkatan Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah
2. Sehubungan dengan masih rendahnya pemanfaatan Sistem Pengangkatan Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah sebagaimana dimaksud pada angka 1, Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota/Provinsi di seluruh Indonesia agar segera mengakses dan menggunakan sistem tersebut.
3. Sesuai dengan Surat Dirjen GTK Nomor 0756/B.B1/GT.02.00/2024 tanggal 18 Februari 2024, disampaikan bahwa pemutakhiran data pengangkatan Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah melalui Dapodik dan SIM-Tendik akan ditutup. Melalui surat ini, diberitahukan bahwa:
a. pemutakhiran data pengangkatan Kepala Sekolah untuk Sekolah Negeri di Dapodik akan ditutup pada tanggal 31 Maret 2024. Sehubungan dengan hal tersebut, Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota/Provinsi agar segera melakukan pemutakhiran data Kepala Sekolah Negeri melalui Manajemen Dapodik sebelum batas waktu tersebut. Selanjutnya, pembaharuan data pengangkatan Kepala Sekolah Negeri hanya dapat dilakukan melalui Sistem Pengangkatan Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah.
b. Pemutakhiran data pengangkatan pengawas sekolah dilakukan dalam Sistem Pengangkatan Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah, melalui fitur seleksi pengawas sekolah. Jika terdapat kendala dalam pemutakhiran data pengawas sekolah yang sudah diangkat, dapat bersurat ke Direktur, Kepala Sekolah, Pengawas Sekolah, dan Tenaga Kependidikan melalui pusat bantuan https://pusatinformasi.pengangkatan-ksps.kemdikbud.go.id. dengan melampirkan Surat Keputusan Pengangkatan Pengawas Sekolah,Sertifikat Uji Kompetensi, Perpindahan Jabatan dari JF Guru ke JF Pengawas Sekolah, dan Surat Penetapan Formasi JF Pengawas Sekolah dari Kementrian PAN RB
4. Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya perlu memastikan bahwa pengangkatan Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah sesuai dengan persyaratan dan mekanisme yang diatur dalam peraturan perundang-undangan. Pengangkatan Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah yang dilakukan tidak sesuai dengan persyaratan dan mekanisme pengangkatan kepala sekolah dan pengawas sekolah berdasarkan peraturan perundang-undangan dapat berakibat Hukum pada status keabsahan pengangkatan dan hak yang diterima oleh yang bersangkutan, termasuk pada tunjangan profesinya.
Legislator yang sangat Vokal ini juga menyoroti Birokrasi pemerintahan di Provinsi Maluku ini perlu dibenahi karena ada banyak Pejabat pada Dinas/Badan yang statusnya masih pelaksana tugas dan ada juga yang rangkap jabatan, bahkan hingga tiga jabatan. Jika Birokrasi dilingkup Pemprov Maluku diterapkan dengan cara seperti ini maka roda pemerintahan berjalan tidak sehat dan proporsional serta kehilangan martabat dan kewibawaannya sebagai pejabat, tutup Rovik.