Langgur,LiputanSebelas.co.id – Penjabat Bupati Maluku Tenggara, Drs. Jasmono, M.Si menghadiri Rapat Paripurna Penyampaian Pidato Pengantar Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Kepala Daerah (LKPJ) Kabupaten Maluku Tenggara Tahun Anggaran 2023, yang dipusatkan di Ruang Sidang Utama DPRD Kabupaten Maluku Tenggara Selasa 02 April 2024. Paripurna tersebut juga dihadiri oleh Penjabat Sekda, Staf Ahli Bupati, Asisten Sekda dan Pimpinan OPD.
Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Kepala Daerah merupakan kewajiban Konstitusional sesuai amanat Undang-undang (UU) Nomor 23 Tahun 2014, Pasal 69 dan lebih lanjut dalam Peraturan Pemerintah (Permen) No. 13/2019 tentang Laporan dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan.LKPJ disampaikan sebagai cerminan adanya tekad yang kuat untuk mewujudkan penyelenggaraan pemerintahan yang baik (good governance), berupa azas akuntabilitas, transparansi, serta responsibilitas Pemerintah Daerah terhadap berbagai permasalahan yang dihadapi sambil secara bersamaan terus berusaha untuk mengatasi permasalahan-permasalahan yang ditemui demi perbaikan penyelengaraan pemerintahan di masa yang akan datang.

Seperti diketahui, Laporan keterangan pertanggungjawaban (LKPJ) adalah laporan berupa informasi penyelenggara pemerintahan selama satu tahun anggaran atau akhir masa jabatan yang disampaikan kepala daerah kepada DPRD setempat. Berdasarkan ketentuan Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 yang ditindaklanjuti dengan Peraturan Pemerintah Nomor 108 Tahun 2000, pertanggungjawaban Kepala Daerah terdiri dari : 1) Pertanggungjawaban Akhir Tahun Anggaran; 2) Pertanggungjawaban Akhir Masa Jabatan; 3) Pertanggungjawaban untuk hal tertentu. “Pertanggungjawaban Akhir Tahun Anggaran merupakan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD dalam bentuk perhitungan APBD berikut penilaian kinerja berdasarkan tolok ukur Renstra” (Pasal 5). “Pertanggungjawaban akhir tahun anggaran dibacakan oleh Kepala Daerah di depan Sidang Paripurna DPRD, paling lambat 3 (tiga) bulan setelah berakhirnya Tahun Anggaran” (Pasal 6 ayat 1).

Dalam Sambutannya Jasmono Katakan, Pada Tahun Anggaran 2023 Pemkab Malra telah menyelenggarakan 50 bidang urusan pemerintahan. Bidang-bidang tersebut yakni urusan pemerintahan wajib yang berkaitan dengan pelayanan dasar (6 bidang); urusan pemerintahan wajib yang tidak berkaitan dengan pelayanan dasar (18 bidang); urusan pemerintahan pilihan (5 bidang); unsur pendukung urusan (2 bidang); unsur penunjang urusan (6 bidang); unsur pengawasan (1); unsur kewilayahan oleh 11 kecamatan; dan unsur pemerintahan umum (1).“Pelaksanaan Bidang Urusan tersebut diimplementasikan dalam 193 Program, 552 Kegiatan dan 1.167 Sub Kegiatan. Tersebar di 30 Dinas, 9 Badan Daerah, 2 Sekretariat, 1 Inspektorat, dan 11 Kecamatan. Termasuk 20 Puskesmas dan 1 Rumah Sakit Umum,” ungkap Mantan Inspektur Provinsi Maluku ini. Selanjutnya Beberapa kebijakan strategis yang dilaksanakan oleh Pemkab Malra adalah penyusunan Tim Koordinasi yakni Tim Percepatan Penanggulangan Stunting (TPPS), Tim Pengendalian Inflasi Daerah (TPID), dan Tim Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan Daerah ( TKPKD ) Tutup Jasmono