Sejak 01 Januari 2024 Seluruh Layanan Kependudukan Di Kota Tual Diarahkan Ke Basis Digital

Tual,LiputanSebelas.co.id – Identitas Kependudukan Digital adalah informasi elektronik yang digunakan untuk merepresentasikan dokumen kependudukan dan data balikan dalam aplikasi digital melalui gawai yang menampilkan data pribadi sebagai identitas yang bersangkutan.

Hal ini sudah diatur dalam Permendagri Nomor 72 Tahun 2022 tentang Standar dan Spesifikasi Perangkat Keras, Perangkat Lunak, dan Blangko Kartu Tanda Penduduk Elektronik serta Penyelenggaraan Identitas Kependudukan Digital. Penjelasan tersebut disampaikan Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Tual Muhammad Kurnia saat dikonfirmasi Media ini Lewat Ponsel, Jumat 15 Maret 2024. Kurnia melanjutkan bahwa Dasar hukum penerapan Identitas Digital sesuai dengan

1. Pasal 1 no 8 UU no 24/2013 dokumen kependudukan adalah dokumen resmi yg diterbitkan oleh Instansi Pelaksana yg mempunyai kekuatan hukum sebagai alat bukti autentik yg dihasilkan dari pelayanan dafduk dan capil

2. Pasal 5 huruf b UU no 24/2013 disebutkan bahwa Pemerintah melalui Menteri berwenang menyelenggarakan adminduk secara nasional yaitu penetapan sistem, pedoman dan standar

3. Pasal 87 huruf a Permendagri No 95 Tahunn 2019 tentang SIAK menyatakan bahwa pengkajian dan pengembangan SIAK dilakukan oleh Kementerian melalui Ditjen Dukcapil. Adapun Manfaat IKD Bagi masyarakat adalah:

01. Pelayanan adminduk menjadi mudah, cepat, efektif dan efisien

02. Menghemat anggaran pengadaan blangko KTP-el, ribbon, film dan cleaning kit sebesar 200 s.d 400 milyar rupiah per tahun

03. Tidak ketergantungan pada vendor karena dikembangkan sendiri oleh Ditjen Dukcapil

04. Tidak memerlukan anggaran khusus dalam pembangunan sistem identitas digital kependudukan

05. Menurunkan biaya verifikasi data pada pelayanan publik karena menghilangkan peran middle man.

Untuk itu Masyarakat Kota Tual dihimbau agar segera Mengaktivasi IKD di Kantor Disdukcapil setiap hari kerja, Masyarakat dapat langsung mendownload aplikasinya melalui Play Store pada smartphone berbasis android. Dengan Identitas Kependudukan Digital, masyarakat tidak perlu lagi menyimpan kartu tanda pengenal dalam bentuk fisik. Cukup hanya menunjukkan quick response (QR) code yang ada dalam aplikasi Identitas Kependudukan Digital untuk keperluan administrasi.

Selain itu, kode QR yang dibagikan pun selalu berubah-ubah dan hanya berlaku selama 90 detik sehingga lebih aman. untuk itu melalui media ini Kurnia mengajak masyarakat Kota Tual yang ingin membuat IKD dapat langsung ke Kantor Disdukcapil Kota Tual pada Jam Kerja dan akan dibantu pembuatannya oleh Para Staf. Adapun Persyaratan pembuatan IKD adalah:

1. Memiliki KTP-el

2. Memiliki email

3. Memiliki smartphone berbasis android

Sehingga Masyarakat Kota Tual yang akan mengurus Layanan Digitalisasi di Kantor Disdukcapil Kota Tual wajib memenuhi Tiga Persyaratan diatas, sementara bagi mereka yang tidak memenuhi syarat tersebut diminta segera memenuhinya agar mempermudah para staf dalam pelayanannya untuk tutup Kurnia.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *