Langgur,LiputanSebelas.co.id – Bertempat di Kantor Dinas Kesehatan Maluku Tenggara Senin 25 Maret 2024, PLT Kepala Dinas Kesehatan Muchsin Rahayaan bersama seluruh Jajaran dan Staf serta Pimpinan 21 Puskesmas menandatangani Kesepakatan Bersama yang dituangkan dalam bentuk Lima Komitmen untuk mencapai Target Penurunan Stunting sebesar 14 % pada Akhir Desember 2024 Di Bumi Larvul Ngabal.
Penandatanganan kesepakatan bersama dalam bentuk komitmen tersebut dibuat dan ditandatangani oleh PLT Kadis Kesehatan Muchsin Rahayaan beserta Sekretaris Dinas Etti Kudubun Serta Para Kabid dan 21 Kepala Puskesmas dalam wilayah kerja Dinkes Maluku Tenggara.
Usai penandatanganan kesepakatan, PLT Kepala Dinas Kesehatan Maluku Tenggara Muchsin Rahayaan kepada awak media katakan, Progres Penurunan Stunting Di Kabupaten Maluku Tenggara Tahun 2023 adalah 16 %, itu artinya diperlukan Komitmen Bersama dalam mengejar ketertinggalan 2 % dalam sisa waktu beberapa bulan hingga Akhir Desember 2024 ini wajib tercapai ujar Rahayaan.
Berikut Lima kesepakatan yang dibuat yakni:
1. Semua Kepala Puskesmas akan berperan aktif dalam penurunan Stunting.
2. pemantauan gizi ibu hamil secara berskala sesuai standar.
3. Presentasi pemantauan tumbuh kembang Balita harus 95 % setiap bulan.
4. Presentasi Balita Stunting di wilayah kerja puskesmas 14 % per tanggal 31 Desember 2024.
5. Bersedia melaksanakan komitmen ini secara ikhlas dan penuh tanggung jawab.

Komitmen ini dibuat untuk ikut mendukung Tujuh Program Prioritas Kepala Daerah Dalam Hal ini PJ Bupati Maluku Tenggara yang mana salah satunya adalah penurunan stunting di angka 14%. Komitmen ini dibuat sesuai hasil rapat bersama PJ Bupati Maluku Tenggara Drs. Jasmono M.Si Tanggal 21 Maret 2024 yakni evaluasi 8 aksi konvergensi yakni percepatan penurunan Stunting di Tahun 2024 harus 14 %.
Untuk itulah Komitmen 21 kepala puskesmas dan pengelola gizi dalam wilayah kerja Dinkes Maluku Tenggara sangat dibutuhkan dalam memenuhi Target Kepala Daerah. Seperti Diketahui, Dari 8.007 Balita yang dipantau hanya 7.204 yang masuk dalam Pantauan Dinkes, sedangkan 803 Balita ini sesuai arahan Kepala Daerah Harus dituntaskan apapun Judulnya tutup Rahayaan.