Langgur,LiputanSebelas.co.id – Bertempat di Aula Kantor Bupati Rabu 07 Februari 2024, Pejabat Bupati Maluku Tenggara secara resmi membuka Kegiatan Sosialisasi Peraturan Menteri Keuangan (PMK) dan Peraturan Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal & Transmigrasi , serta Peraturan Menteri Dalam Negeri sebagai rujukan Peraturan Bupati (PERBUP) Dana Desa Tahun anggaran 2024, yang diikuti oleh Para Camat, Kepala Ohoi dan Penjabat Kepala Ohoi.
Pemerintah kabupaten Maluku Tenggara berharap, Sosialisasi Peraturan Menteri Keuangan (PMK) dan Peraturan Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi dan Peraturan Menteri Dalam Negeri sebagai rujukan Peraturan Bupati (PERBUP). Sosialisasi ini diharapkan agar dijadikan momentum untuk perbaikan penyelenggaraan pemerintahan ohoi. Pada kesempatan itu Jasmono juga mengingatkan Kepala Ohoi dan Penjabat Kepala Ohoi yang memiliki peran penting dan strategis di ohoi, agar memperhatikan beberapa hal, yakni :
Wajib melakukan penyetoran pembayaran pajak dan retribusi, dalam menopang penerimaan pendapatan pemerintah pusat dan daerah.
Bagi ohoi yang ada kekosongan jabatan, segera menyampaikan usulan pengisian perangkat ohoi yang sudah direkomendasikan pergantian, sehingga pelaksanaan tugas dapat optimal.
Segera menyiapkan dan menyampaikan hard copy laporan pertanggung jawaban APBDes kepada inspektorat serta Dinas PMDPPA.
Meningkatkan sinergitas antara BSO/BPOS dengan lembaga pemerintah ohoi, dalam percepatan pembangunan ohoi, dan mengutamakan kesejahteraan masyarakat ohoi, serta berinovasi memajukan ohoi dengan berbagai program yang dapat mengoptimalkan potensi dan peluang yang ada, dengan mendorong partisipasi masyarakat.
Jasmono juga mengharapkan para Kepala Ohoi / Pj. Kepala Ohoi dapat meningkatkan kapasitas BPO/BPOS dan perangkat ohoi, menghidupkan kembali nilai-nilai dan tradisi ohoi, juga melaksanakan tugas dan fungsi sebagai lembaga pemerintah ohoi dengan baik, loyal dan selalu berpedoman pada ketentuan perundang-undangan yang berlaku dalam mendukung visi-misi Daerah, serta diharapkan dapat memfasilitasi pelaksanaan PEMILU dan PILKADA serentak tahun 2024.
Dalam penyusunan APBDes Tahun 2024, agar mendukung kebijakan prioritas Pemerintah Pusat, dan 7 program prioritas kepemimpinan Pemerintahan 2023-2024, diantaranya program penanganan penurunan kemiskinan ekstrem, program ketahanan pangan hewani dan nabati, serta program pencegahan penurunan stunting. Jasmono juga katakan pihaknya tidak ingin adanya indikasi penyalahgunaan keuangan desa oleh Kepala Ohoi / Penjabat Kepala Ohoi bersama perangkat ohoi, Oleh karenanya, sejak dini penyelenggaraan pemerintahan di ohoi harus tertib dan disiplin anggaran.
Kepada inspektorat dan para Camat diminta melakukan fungsi pengawasan dan pemantauan keuangan Desa, sesuai regulasi yang berlaku dengan aplikasi SISKEUDES dan SISWAKEUDES agar dimanfaatkan sebagai output pelaksanaan pelaporan secara akuntabel dan transparan. Dinas PMDPA juga diharapkan jangan hanya memperhatikan PMK 145 Tahun 2023 dan PMK 146 tahun 2023 dalam menyusun rancangan Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Dana Desa Tahun anggaran 2024, namun harus menyadur pula PERMENDAGRI 20/2018, PERMENDAGRI 73/2020 serta PERMENDESPDTT 7/2023.
Semua ini untuk mewujudkan transparansi, akuntabilitas, tertib dan disiplin anggaran dalam penyelenggaraan pemerintahan ohoi, Jasmono minta kerjasama semua pihak sesuai amanat PERMENDAGRI nomor 73 tahun 2020 tentang pengawasan pengelolaan keuangan Desa, maka diperlukan partisipasi semua pihak dalam pengawasan dimaksud. merujuk pada peraturan Menteri Keuangan nomor 146 tahun 2023 tentang pengalokasian dana desa, penyaluran dana desa tahun anggaran 2024, dan peraturan Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi nomor 13 tahun 2023, tentang petunjuk operasional atas fokus penggunaan dana desa tahun 2024, maka desa diberikan kewenangan untuk mengelola dan menggunakan keuangan desa dengan prinsip keadilan, kebutuhan prioritas, terfokus, partisipatif, swakelola, berdikari, dan berbasis sumber daya desa, yang dilakukan dengan tertib dan disiplin anggaran. Untuk Kabupaten Maluku Tenggara sendiri pada Tahun Anggaran 2024 ini Pemerintah mengalokasikan Dana Desa sebesar 143 Milyar 210 Juta Rupiah untuk 192 Ohoi.