Besaran Gaji Dan Tunjangan Kepala Desa serta Perangkat Desa Tahun 2024

Langgur,LiputanSebelas.co.id – Kepala Desa dan Perangkat Desa merupakan pejabat publik yang bertanggung jawab atas pelayanan, pembangunan, dan pemberdayaan masyarakat di tingkat Desa. Mereka memiliki peran penting dalam menjalankan program-program pemerintah pusat maupun daerah yang berkaitan dengan desa, seperti dana desa, desa wisata, desa digital, dan lain-lain. Oleh karena itu, mereka berhak mendapatkan penghasilan tetap yang layak dan sesuai dengan beban kerja mereka. Besaran gaji Kades dan perangkat Desa diatur melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 Tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

PP ini mengatur mengenai perubahan beberapa pasal dalam PP Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana telah diubah dengan PP Nomor 47 Tahun 2015, yaitu Pasal 81 dan Pasal 100. Selain itu diantara Pasal 81 dan Pasal 82 disisipkan 2 pasal yaitu Pasal 81A dan Pasal 81B. Penghasilan tetap diberikan kepada Kades, Sekretaris Desa, dan Perangkat Desa lainnya dianggarkan dalam APBDesa yang bersumber dari Alokasi Dana Desa (ADD) atau sumber lain dalam APBDesa selain Dana Desa. Bupati/Walikota menetapkan besaran penghasilan tetap Kades, Sekretaris Desa, dan perangkat Desa lainnya, dengan ketentuan:– Besaran penghasilan tetap Kades paling sedikit Rp 2.426.640 atau setara 120% dari gaji pokok Pegawai Negeri Sipil (PNS) golongan ruang II/a;– Besaran penghasilan tetap Sekretaris Desa paling sedikit Rp 2.224.420 atau setara 110% dari gaji pokok PNS golongan ruang II/a; dan Besaran penghasilan tetap perangkat Desa lainnya paling sedikit Rp 2.022.200 setara 100% dari gaji pokok PNS golongan ruang II/a.

Selain penghasilan tetap, Kades dan Perangkat Desa juga mendapatkan tunjangan-tunjangan lainnya, seperti tunjangan jabatan, tunjangan kinerja, tunjangan kesejahteraan, dan tunjangan lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Besaran tunjangan ini ditetapkan oleh Bupati/Walikota dengan mempertimbangkan kondisi keuangan Daerah, beban kerja, dan tingkat kesulitan tugas Kades dan perangkat desa.

Berikut ini adalah daftar tunjangan yang diterima oleh Kades dan Perangkat Desa Tahun 2024:

Tunjangan jabatan: Rp 500.000 per Bulan untuk Kades

Rp 450.000 per Bulan untuk Sekdes

Rp 400.000 per Bulan untuk Perangkat Desa lainnya

Tunjangan Kinerja bagi Kades,Sekdes Dan Perangkat Desa Tahun 2024 sebagai berikut

Rp 300.000 per Bulan untuk Kades

Rp 250.000 per Bulan untuk Sekdes

Rp 200.000 per Bulan untuk perangkat Desa lainnya.

Tunjangan Kesejahteraan sebesar:

Rp 200.000 per Bulan untuk Kades

Rp150.000 per Bulan untuk Sekdes

Rp100.000 per Bulan untuk Perangkat Desa lainnya

Tunjangan lain lain sebesar:

Rp100.000 per Bulan untuk Kades

Rp75.000 per Bulan untuk Sekdes

Rp50.000 per Bulan untuk perangkat desa lainnya.

Dengan demikian, total penghasilan Kades dan Perangkat Desa terbaru 2024 adalah sebagai berikut:

Kepala Desa: Rp 3.526.640 per Bulan

Sekretaris Desa: Rp 3.149.420 per Bulan

Perangkat Desa lainnya: Rp 2.772.200 per Bulan

Penghasilan Kades dan Perangkat Desa ini masih dapat berubah sesuai dengan perkembangan kondisi ekonomi, inflasi, dan kebijakan pemerintah Pusat dan Pemerintah Kabupaten/Kota, Namun diharapkan dengan adanya aturan baru ini, Kades dan perangkat Desa dapat lebih termotivasi dan berdedikasi dalam menjalankan tugas dan tanggung jawab mereka sebagai pelayan bagi masyarakat di Desa.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *