Tual,LiputanSebelas.co.id – Kejaksaan Negeri Tual kembali melakukan eksekusi terhadap perkara Tindak Pidana Korupsi (TPK) Desa Dullah Laut Kecamatan Pulau Dullah Utara Kota Tual Tahun Anggaran 2017 – 2019 pada Jumat 12 Januari 2024. Demikian Penjelasan Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Tual Prasetyo Purbo, S.H melalui Kasi Intel Rendra Taqwa Agusto, S.H kepada Media ini Ketika dihubungi lewat Ponsel.
“Iya benar, pagi tadi bertempat di Lapas Klas II B Tual, Jl. Jend. Sudirman, Kelurahan Ohoijang Watdek, Kecamatan Kei Kecil, Kabupaten Maluku Tenggara, Provinsi Maluku. Staff Pidsus pada Kejaksaan Negeri Tual melaksanakan Eksekusi berdasarkan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Ambon Nomor : 43/Pid.Sus-TPK/2023/PN Amb tanggal 04 Januari 2024 terhadap Terpidana berinisial HWR.” ujar Rendra Taqwa.
Terpidana HWR terlibat dalam perkara Tindak Pidana Korupsi Dana Desa Ohoi Dullah Laut, Kecamatan Pulau Dullah Utara, Kota Tual sejak Tahun Anggaran 2017 hingga Tahun 2019.Bahwa terpidana HWR dijatuhi Hukuman berupa pidana penjara selama 2 (dua) Tahun dikurangi selama terpidana berada dalam Tahanan serta diwajibkan membayar denda sebesar Rp. 300.000.000,- (Tiga ratus juta rupiah) subsidair 3 (tiga) bulan kurungan dengan perintah supaya terpidana ditahan pada Lembaga Pemasyarakatan Klas II B Tual.

Terpidana HWR juga dihukum untuk membayar uang pengganti sebesar Rp. 658.553.000,- (Enam ratus lima puluh delapan juta lima ratus lima puluh tiga ribu rupiah) dikurangi dengan pengembalian dari pihak ketiga sebesar Rp. 117.300.000,- (seratus tujuh belas juta tiga ratus ribu rupiah) dengan total keseluruhan uang pengganti yang harus dibayar oleh terpidana HWR sebesar Rp. 541.263.000,- (lima ratus empat puluh satu juta dua ratus enam puluh tiga ribu rupiah), dengan ketentuan, apabila Terpidana tidak mampu membayar uang pengganti paling lama 1 (satu) bulan sesudah Putusan Pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, maka harta benda milik terpidana dapat disita oleh Penuntut Umum dan dilelang untuk menutupi Uang Pengganti tersebut. “Apabila harta benda terpidana tidak cukup untuk menutupi kerugian tersebut atau Terpidana tidak sanggup membayar Uang Pengganti tersebut, maka diganti dengan pidana penjara selama 8 (delapan) bulan.” tutup Jaksa Rendra.