Langgur,LiputanSebelas.co.id – Penjabat Bupati Maluku Tenggara Drs. Jasmono, M.Si beserta Sekretaris Daerah Ir.Nico Ubro menghadiri Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Maluku Tenggara dalam rangka Persetujuan Terhadap Ranperda Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Maluku Tenggara Tahun 2023-2042, Ranperda Pembentukan Ohoi Ohoijang Kecamatan Kei Kecil Kabupaten Maluku Tenggara dan Ranperda Pembentukan Ohoi Watdek Kecamatan Kei Kecil Kabupaten Maluku Tenggara yang berlangsung di Ruang Sidang Utama DPRD Kabupaten Maluku Tenggara. Senin, 15 Januari 2024.
Setelah Melalui Pembahasan yang alot akhirnya Tujuh fraksi di DPRD Maluku Tenggara secara Bulat menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Tata Ruang Wilayah Kabupaten Maluku Tenggara Tahun 2023 – 2042 serta Ranperda Pembentukan Ohoi ( Desa ) Ohoijang dan Ohoi Watdek untuk Ditetapkan Menjadi Peraturan Daerah. Proses pembahasan Rancangan Peraturan Daerah Tata Ruang Wilayah Kabupaten Maluku Tenggara 2023-2042 dimulai sejak Jumat, 5 Januari 2024, dengan Agenda Penjelasan Bupati pada Paripurna DPRD Kabupaten Maluku Tenggara Terhadap Rancangan Peraturan Tentang Tata Ruang Wilayah Kabupaten Maluku Tenggara T

Sebelumnya pada Senin 08 Januari 2024 DPRD menggelar rapat pandangan umum Fraksi terhadap Rancangan Peraturan Tentang Tata Ruang Wilayah Kabupaten Maluku Tenggara Tahun 2023-2042 serta tanggapan dan atau jawaban Bupati terhadap pemandangan umum Fraksi. Kemudian pada Tanggal 09 dan 10 Januari 2024, pembahasan Ranperda Tentang Tata Ruang Wilayah Kabupaten Maluku Tenggara Tahun 2023-2042 dalam rapat Paripurna,” ungkap Kabag umum dan keuangan Sekretariat DPRD Malra, Rahmat Jamlean.
Selanjutnya pada Kamis, 11 Januari 2024, Rapat lanjutan pembahasan Ranperda Tentang Tata Ruang Wilayah Kabupaten Maluku Tenggara Tahun 2023 – 2042 yang terdiri dari 16 bab dan 105 pasal,” dalam rapat Paripurna dan penyampaian Pendapat Akhir Fraksi pada akhir pembahasan antara DPRD dan Ketua Tim Teknis yang diwakili staf Ahli Bupati Bidang Ekonomi, Keuangan dan Pembangunan.

Jamlean Melanjutkan, hasil pembahasan dalam proses menyangkut materi dari Ranperda dengan rnempertimbangkan azas Gramatikal, Redaksional, serta hubungan satu sama lainnya.
Ketentuan yang telah diuraikan dalam bab, pasal dan ayat dari Ranperda tersebut, pokok bahasan DPRD Kabupaten Maluku Tenggara dan Tim Teknis didasarkan pada dasar-dasar Filosofis, Sosiologis dan Yuridis sebagaimana telah diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah.
Saat ini, Peraturan Daerah mempunyai kedudukan yang sangat strategis karena memberikan landasan konstitusional yang jelas sebagaimana diatur dalam Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Keberadaan sebuah Peraturan Daerah menjadi sangat penting mengingat Negara Indonesia adalah negara hukum, di mana segala aspek kehidupan dalam bidang kemasyarakatan, kebangsaan dan pemerintahan harus berdasarkan asas hukum yang sesuai dengan sistem hukum Nasional di mana semua elemennya saling menunjang satu dengan yang lain.