Tual,LiputanSebelas.co.id – Pemasangan APK itu merujuk pada keputusan Bawaslu Kota Tual itu sudah ada yakni Peraturan Walikota Tual Nomor 63 Tahun 2023 yang mengatur tentang tata cara Pemasangan Alat Peraga Kampanye ( APK ) yang sudah diatur pada wilayah-wilayah yang menjadi kewenangan dari Pemerintah Kota. Para caleg juga boleh memasang APK di wilayah-wilayah lain yang tidak diatur atas dasar izin atau persetujuan dari pemilik lahan atau tuan rumah.

Sementara untuk tempat-tempat mana saja yang dilarang atau Tidak dibenarkan untuk dilakukan pemasangan Alat Peraga Kampanye adalah seperti, rumah ibadah, layanan kesehatan, tempat pendidikan, gedung milik pemerintah, fasilitas tertentu milik pemerintah, dan fasilitas umum lainnya yang mengganggu ketertiban umum.“Lokasi-lokasi itu memang dilarang untuk pemasangan APK oleh peserta pemilu, sehingga Para Caleg maupun Partai Politik diminta untuk mentaatinya. jadi memang pemasangan APK itu tidak di sembarang tempat,” tentu dengan mempertimbangkan estetikanya juga terkait dengan tempat-tempat yang dilarang ini.

Penjelasan Tersebut disampaikan Ketua Bawaslu Kota Tual Moh.Sofyan S Rahayaan kepada media ini Sabtu 30 Desember 2023. Rahayaan yang turun bersama Pokja pengawasan mendapati masih banyak Peserta Pemilu yang sengaja untuk menabrak aturan pemasangan APK. Untuk itu itu terhadap pimpinan partai politik agar menyampaikan kepada para Kadernya sebagai upaya pencegahan sehingga APK yang sudah terlanjur dipasang bisa dikeluarkan/dipindahkan/ diturunkan dan tidak lagi dipasang sembarangan. Jika setelah ini ada yang coba-coba pasang APK di Rumah Ibadah maka pihaknya akan menindak dengan tegas sesuai ketentuan yang berlaku, sebab aturannya sudah sangat Jelas yakni UU Nomor 7 Tahun 2017 pasal 521 yang ancaman Hukumannya Penjara Dua Tahun tutup Rahayaan