UMP DKI Jakarta Tahun 2024 Tertinggi Maluku Utara Tertinggi Kedua

Jakarta,LiputanSebelas.co.id – Hingga Pukul 20.00 WIB Baru 14 dari 38 provinsi di Indonesia yang sudah menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2024. Adapun deadline atau tenggat waktu penetapan UMP 2024 adalah hari ini, Selasa 21 November 2023.Untuk sementara ini, Maluku Utara menjadi provinsi dengan persentase kenaikan UMP tertinggi di 2024. UMP Maluku Utara Tahun 2024 naik 7,5%.

Sementara di tempat kedua dan ketiga diduduki Jawa Timur dengan persentase 6,13% dan Kalimantan Selatan dengan kenaikan 4,22%. Berikut ini daftar provinsi yang sudah menetapkan UMP 2024.Ada 3 provinsi lagi yang Keputusan UMP nya telah masuk di Kementrian Tenaga Kerja Tiga Provinsi tersebut sudah menetapkan UMP 2024 yaitu Maluku Utara, Bali, dan Sumatera Barat. UMP Maluku Utara tahun 2024 naik menjadi Rp 3.200.000 atau Rp 221.646.57 dengan persentase naik 7,50%.

Kenaikan ini disepakati dalam rapat dewan pengupahan dan diputuskan dalam Keputusan Gubernur Maluku Utara Nomor 489/KPTS/MU/2023. Adapun pada Tahun 2023 lalu, nilai UMP Maluku Utara adalah Rp 2.976.720. Sementara itu, Provinsi lain yang sudah menetapkan UMP 2024 adalah Bali. Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali telah menetapkan nominal UMP 2024 naik Rp 100.000 menjadi Rp 2.813.672 atau naik 3,68%. Hal ini sesuai dengan Kepgub Nomor 979/03-M/HK/2023 tentang UMP Bali 2024. Selain Maluku Utara dan Bali, ada Sumatera Barat.

Pemerintah Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) menetapkan besaran upah minimum provinsi (UMP) 2024 dengan nilai sebesar Rp 2.811.449,27. Jumlah tersebut naik 2,52% atau Rp 68.973 dibandingkan dengan UMP Sumbar 2023 lalu sebesar Rp 2.742.476.Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah kembali mengingatkan Gubernur di seluruh provinsi untuk menetapkan dan mengumumkan kenaikan upah minimum provinsi (UMP) 2024 paling lambat, hari ini, Selasa (21/11/2023).”Saya kembali mengingatkan Bapak/Ibu Gubernur, Bupati dan Wali Kota, bahwa kebijakan penetapan Upah Minimum haruslah berdasarkan pada Peraturan Pemerintah (PP) 51/2023 tentang Perubahan PP 36/2021 tentang Pengupahan.

PP 51/2023 telah ditetapkan oleh Bapak Presiden RI dan selanjutnya di Undangkan pada tanggal 10 November 2023,” kata Ida dalam keterangan tertulisnya kepada Awak Media. saat ini UMP Tertinggi se Indonesia masih dipegang oleh Provinsi DKI Jakarta. Pemprov DKi Pada Tahun 2024 menetapkan UMP DKI Jakarta menjadi sebesar Rp5.067.381 atau hanya naik 3,6% atau Rp 165.583.”Pemerintah DKI menetapkan alpha tertinggi yaitu alpha 0,3 sesuai PP (PP No 51 Tahun 2023). Pemda DKI tidak bisa melewati dari PP yang ditentukan. Jadi Rupiahnya dari Rp 4,9 juta jadi Rp 5.067.381,” ungkap Pj Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono di Gedung Balai Kota, Jakarta, Selasa 21/11/2023. Hingga Berita ini dirilis telah 22 Provinsi yang mengirimkan Keputusan Gubernur terkait kenaikan UMP Tahun 2024.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *