Terkait Pembangunan Pasar Langgur Mantan Sekdis Perindag Malra Resmi Ditahan Kejati Maluku

Ambon,LiputanSebelas.co.id – Pejabat Pembuat Komitmen Pada Pembangunan Pasar Langgur Tahun Anggaran 2015, DFF secara Resmi Ditahan Kejaksaan Tinggi Maluku terhitung mulai hari ini Kamis 23 November 2023 pukul 09.00 WIT, DFF selanjutnya akan ditahan selama 20 hari kedepan dan dititipkan pada Rutan Kelas IIA Ambon.

DFF yang Saat itu menjabat sebagai Sekretaris Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Maluku Tenggara sebelum Mutasi Pindah ke Kota Tual dalam jabatan yang sama mulai menangani Pembangunan Pasar Langgur yang dilakukan sejak Tahun 2015 hingga 2018.

Sayangnya sampai saat ini pasar itu Tak kunjung selesai. Padahal Anggaran yang digelontorkan senilai 27 Miliar Rupiah telah selesai dibayarkan kepada pihak Ketiga. Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, DFF lebih awal diperiksa sebagai Saksi sejak pukul 09.00 WIT pagi tadi, dari hasil pemeriksaan Penyidik kemudian meningkatkan Statusnya dari Saksi menjadi Tersangka dan dikenakan rompi merah bertuliskan Tahanan Jaksa dan untuk selanjutnya digiring ke Rutan Kelas IIA Ambon.

Kasipenkum dan Humas Kejati Maluku, Wahyudi Kareba membenarkan penahanan tersebut. Wahyudi katakan “Tersangka DFF ditahan di Rutan Kelas IIA Ambon selama 20 hari terhitung 23 November 2023”. Wahyudi menyebut, sejak Pembangunan Pasar Langgur dimulai, Tersangka DFF menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).

Anggaran Proyek tersebut dicairkan dalam Tiga Tahun berturut turut yakni Pada Tahun Anggaran 2015 senilai Rp 12,4 Miliar; Tahun Anggaran 2016 senilai Rp 3,2 Miliar; Tahun Anggaran 2017 senilai Rp 48,8 Milyar dalam Dua Termin yakni, Termin Pertama senilai Rp 3,4 Miliar, dan Termin Kedua senilai Rp 1,4 Miliar; dan selanjutnya pada Tahun Anggaran 2018 senilai Rp 2,5 Miliar. “Proyek ini bersumber dari APBD dan DAK (Dana Alokasi Khusus).

“Untuk Tahun 2017 itu terjadi Pendobolan Anggaran seperti yang sudah disebutkan nilainya diatas,” ujar Wahyudi. Akibat perbuatan Tersangka, Negara Dirugikan sebesar Rp.2,5 miliar sebagaimana hasil audit dari Inspektorat Provinsi Maluku.

“Ketika ditanya kemungkinan ada Tersangka tambahan, Wahyudi katakan kasus ini masih berpotensi untuk Tersangka bertambah, Ikuti saja, penyidikan masih terus berjalan,” tutup Wahyudi. Diketahui Tersangka DFF yang saat ini menjabat sebagai Kepala Dinas Koperasi & UMKM Kota Tual disangkakan melanggar Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 Jo Pasal 55, pasal 64 ke-1 KHUP.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *