Ternate,LiputanSebelas.co.id -Sejumlah Kegiatan Fiktif Pada Dinas Sosial Provinsi Maluku Utara mulai ditangani Kejati Malut, Bahkan Tidak sedikit yang ditingkatkan statusnya dari Peyelidikan ke Penyidikan. Penjelasan tersebut disampaikan Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Malut, Ardian, saat press Konferensi bersama sejumlah awak media di Ternate Rabu 22 November 2023.
Ardian melanjutkan, saat ini Tim penyelidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara telah menemukan indikasi dugaan korupsi anggaran penyaluran bantuan Covid-19 senilai 1,7 miliar Tahun Anggaran 2020 yang tertera pada DPA Dinas Sosial Provinsi Maluku Utara. Penggunaan Anggaran Covid 19 Pada Dinas Sosial ini terindikasi ada penyalahgunaan, Berdasarkan Bukti tersebut Tim penyelidik bidang tindak pidana khusus kemudian meningkatkan status hukum kasus tersebut dari penyelidikan ke penyidikan ujar Ardian.
Untuk diketahui, dugaan tindak pidana korupsi pada Dinas Sosial Provinsi Maluku Utara ini ditemukan kejanggalan di item per item pada laporan kegiatan berupa pengadaan bantuan sosial untuk anak yatim piatu, lansia dan difabel serta program jaring pengaman sosial senilai Rp 1.784.401.000. Hasil Penelusuran Tim Kejati menemukan Kejanggalan sebab Banyak Nama yang ada pada Daftar Tidak menerima Bantuan dimaksud bahkan diduga nama fiktif tetapi pada LPJ dikatakan telah seratus persen tersalur, nah ini yang kita Selidiki tutup Ardian.